Pendidikan agama merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Keberadaannya di sekolah maupun madrasah tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban formal dalam kurikulum nasional, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, moralitas, dan nilai-nilai kemanusiaan pada diri peserta didik. Dalam konteks masyarakat yang semakin kompleks, pendidikan agama diharapkan tidak berhenti pada transmisi pengetahuan dogmatis, tetapi juga mendorong lahirnya generasi yang memiliki literasi keagamaan yang baik. Literasi keagamaan diartikan sebagai kemampuan memahami ajaran agama secara mendalam, kritis, kontekstual, serta dapat mengaitkannya dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat generasi muda saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan global, seperti arus informasi yang begitu cepat, penetrasi budaya digital, hingga berkembangnya ideologi-ideologi transnasional yang berpotensi mengikis nilai moderasi beragama. Oleh karena itu, penguatan literasi keagamaan di sekolah dan madrasah merupakan kebutuhan mendesak agar agama tidak hanya dipahami dalam dimensi ritual, melainkan juga sebagai sumber nilai universal yang menuntun kehidupan bersama. Pendidikan Agama di Sekolah/Madrasah: Fungsi dan Orientasi Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum maupun madrasah. Di sekolah umum, pendidikan agama diberikan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang bertujuan membentuk peserta didik beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Sementara itu, di madrasah, pendidikan agama memiliki porsi yang lebih besar, bahkan menjadi ciri khas institusi tersebut. Meski berbeda dalam kadar, keduanya memiliki orientasi yang sama, yaitu membentuk pribadi religius, moderat, dan berkarakter. Namun, dalam praktiknya, pendidikan agama di sekolah/madrasah sering kali menghadapi tantangan. Pertama, kecenderungan pendekatan tekstual yang lebih menekankan hafalan ayat atau doa daripada pemahaman makna dan relevansinya. Kedua, keterbatasan media pembelajaran yang inovatif, sehingga pelajaran agama dipersepsi monoton. Ketiga, minimnya integrasi antara teori keagamaan dengan konteks kehidupan nyata peserta didik. Tantangan inilah yang mendorong lahirnya gagasan literasi keagamaan sebagai paradigma baru dalam pembelajaran agama.